Senin, 04 November 2013

Tugas softskill pelanggaran etika bisnis yang terjadi pada perusahaan indonesia

Tugas softskill pelanggaran etika bisnis yang terjadi pada perusahaan indonesia 

Dalam menjalankan bisnis, salah satu hal yang penting diperhatikan yaitu etika dalam berbisnis. Seperti yang kita ketahui, bisnis juga memiliki berbagai norma atau etika yang harus dituruti oleh pelakunya, baik antara sesama pelaku bisnis maupun terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Bisnis yang baik harus beretika dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya, baik secara makro maupun mikro. Belakangan bermunculan banyak kasus pelanggaran etika dalam berbisnis, hal ini perlu dibenahi agar tatanan perekonomian negara semakin membaik.
Para pelaku bisnis selalu mengupayakan berbagai cara, bahkan yang tidak halal sekalipun, agar bisnis yang dilakoninya sukses berkembang pesat dan mampu mengalahkan pesaing-pesaingnya. Tidak jarang juga ada yang melakukan tindakan kriminal demi tercapainya tujuan perusahaan tersebut.
Kesuksesan suatu perusahaan dalam menjalankan bisnisnya tidak hanya dapat dilihat dari produk berkualitas yang dihasilkannya, tapi juga dari layanan yang diberikan dan etika yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Walaupun perusahaan tersebut memiliki produk berkualitas dengan manajemen yang tepat, tapi apabila tidak menuruti etika yang berlaku, hal ini tidak menjamin perusahaan tersebut mampu bertahan lama karena dapat menjadi batu sandungan.

Perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan dan keuntungan, agar tidak terjadi pelanggaran etika berbisnis, ataupun melanggar peraturan yang berlaku. Pelanggaran etika bisnis di perusahaan sangat banyak, yang akan dibahas kali ini adalah pelanggaran etika bisnis pada PT. IKPP Pangkalan Kerinci dengan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang ada di provinsi Riau.


2.1 Pengertian Etika Bisnis
Kata “etika” berasal dari bahasa yunani “ethos”, yaitu ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral. Etika adalah cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan (rightness) atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Ciri bisnis yang beretika yaitu:
1. Tidak merugikan siapapun,
2. Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada,
3. Tidak melanggar hukum,
4. Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis,
5. Mempunyai surat izin usaha

2.2 Prinsip Etika Bisnis
Ada beberapa prinsip etika bisnis yang dikemukakan oleh Sonny Keraf (1998):
1.     Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.     Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.     Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
4.     Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
5.     Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis
PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pulp dan kertas terpadu dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Beberapa tahun lalu masih kita ingat negara kita ikut mengalami dampak krisis global. Krisis global tentunya membawa dampak yang buruk bagi perusahaan, dan hal itu juga akan memberi kerugian secara materiil bagi perusahaan. Maka mulailah berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi dampak dari krisis global tersebut. Sayangnya upaya yang dilakukan adalah persaingan yang tidak sehat. Perusahaan ini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja. 

Berawal dari tenaga kerja di PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang mengalami kekecewaan terhadap manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah ke PT. Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).

Sumber kekecewaan yang dialami para karyawan yaitu akibat perusahaan yang mengingkari janjinya dengan para karyawan yang menjanjikan akan memberikan bonus. Pihak manajemen PT. RAPP menjanjikan bonus kesejahteraan bila karyawan mampu mencapai target yang diberikan. Ternyata karyawan berhasil mencapai target tersebut, mereka menunggu sampai empat bulan lebih tapi bonus kesejahteraan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Karyawan merasa sangat kecewa dan berniat hengkang dari perusahaan kayu milik Taipan Sukanto Tanoto tersebut. Kurang lebih ada 80% karyawan dari masing-masing departemen yang berencana hengkang ke PT. IKPP. Tentu saja pihak PT. RAPP tidak mau melepaskan karyawan-kayawannya begitu saja, hal ini menghambat niat para karyawan.

Beberapa Top Management PT. RAPP meninjau tempat mantan karyawan mereka yang melakukan interview di Grand Hotel Pangkalan Kerinci untuk bekerja di PT. IKPP. Menurut pantauan, tampak beberapa orang berpakaian preman terlihat mondar-mandir di lingkungan hotel. Seorang mantan karyawan PT. RAPP yang juga melakukaninterview  di hotel tersebut mengatakan bahwa orang-orang yang berpakaian preman tersebut dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya. Kabarnya pihak perusahaan mengirimkan security  satu truk dan preman untuk menjegal mereka agar tidak jadi di-interview.

Namun, pihak dari PT. RAPP secara pribadi oleh Wan Zak, mengkonfirmasi bahwa berita tersebut tidak benar. Perusahaan bukannya mau mempersulit karyawannya untuk berpindah kerja, hanya saja masih ada kontrak kerja yang harus disepakati oleh karyawannya. Pihak PT. RAPP, Wan Zak juga mengatakan bahwa pihak PT. IKPP melakukan pelanggaran etika bisnis, dengan melakukan persaingan bisnis yang tidak sehat. Menurutnya, selama ini pihak perusahaannya telah memberikan pengajaran, ilmu pengetahuan, dan keterampilan yang cukup handal kepada karyawan-karyawannya, tapi tiba-tiba ada perusahaan lain yang merekrut dengan sistem persaingan tidak sehat. Pihak PT. IKPP belum memberikan konfirmasinya atas berita ini.

3.2 Saran
Menurut saya, dalam kasus pelanggaran etika bisnis diatas, kedua perusahaan sama-sama tidak menaati etika bisnis yang berlaku. Yang pertama oleh PT. RAPP, yang telah melanggar prinsip kejujuran. PT. RAPP sudah mengingkari janjinya akan memberikan bonus kesejahteraan pada karyawannya. Padahal karyawan-karyawannya sudah berhasil menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, dengan berhasil mencapai target yang diberikan perusahaan. Pihak PT. RAPP telah tidak jujur dalam memenuhi perjanjian yang dibuatnya. Prinsip keadilan juga tidak diperhatikan pihak PT. RAPP, dimana karyawannya telah berhasil membuat prestasi dan memberikan kinerja yang baik untuk perusahaan, tapi hal tersebut tidak direspon secara positif oleh perusahaan. Sudah sewajarnya para karyawan mendapat bonus atas kerja keras yang telah mereka hasilkan.
Sedangkan untuk PT. IKPP, terlepas dari belum adanya konfirmasi yang diberikan, sebaiknya jangan dulu mencampuri permasalahan yang belum diketahui secara pasti antara PT. RAPP dengan karyawannya, dan tidak mengambil kesempatan dari konflik tersebut untuk merekrut karyawan dari perusahaan lain yang telah dibina.

4.1 Kesimpulan
Bisnis bukan hanya mengandalkan barang dan uang untuk mencapai tujuannya, tapi juga membutuhkan etika yang sesuai norma yang berlaku untuk dijalankan. Etika bisnis berperan memberikan kepercayaan kepada pihak yang berkepentingan dan juga pihak masyarakat. Jika etika bisnis yang bermoral ditanamkan, maka bisnis tersebut akan berkembang baik dan meningkatkan kemakmuran ekonomi negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar