Dalam era globalisasi
teknologi dalam perkembangan teknologi semakin banyaknya seseorang mengenal
akan kemajuan teknologi semakin banyaknya juga seseorang menyalah gunakan arti
dari teknologi tersebut. Kita dapat mengetahui pengertian cyber law dan cyber
crime secara luas,
Cyber law merupakan
suatu bagian terpenting dalam perkembangan teknologi supaya kita bisa dapat
mempergunakan teknologi tidak semaunya karena ada undang-undang dan hukum
bagaimana batasan apa yang di perbolehkan atau tidaknya,
Sedangkan Cybe crime
sendiri adalah seseorang atau badan yang membuat kejahatan untuk mengambil
suatu keuntungn antara sengaja atau tidaknya dan dapat merugikan pihak-pihak
lainnya.
Apabila lebih jelasnya
apa yang di maksud dengan CYBER LAW DAN CYBER CRIME ?
Ø
Pengertian CYBER LAW DAN CYBER CRIME? CyberLaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet
yang dimulai pada saat online
dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law adalah Istilah hukum cyber
diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum
menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti
The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya
Di Indonesia sendiri
tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang
dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem
Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan
hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer,
termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber
Law
Pembahasan mengenai
ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas
persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan
pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini
berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
·
E-Commerce,
·
Trademark/Domain
Names,
·
Privacy and Security
on the Internet,
·
Copyright,
·
Defamation,
·
Content Regulation,
·
Disptle Settlement,
dan sebagainya.
Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada
lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
·
Information
security, menyangkut masalah
keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir
melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda
tangan elektronik.
·
On-line
transaction, meliputi penawaran,
jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
·
Right
in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun
penyedia content.
·
Regulation
information content,
sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
·
Regulation
on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Komponen-komponen
Cyberlaw
·
Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku
dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
·
Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider),
serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan
internet;
·
Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana
adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta
berlaku di dalam dunia cyber;
·
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
·
Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan
dari setiap pengguna internet;
·
Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
·
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan
legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan
penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu
:
·
Subjective
territoriality, yang menekankan
bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan
penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
·
Objective
territoriality, yang menyatakan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi
dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
·
nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai
jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
·
passive
nationality yang menekankan
jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
·
protective
principle yang menyatakan
berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan
negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya
digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
·
Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian
khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga
sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini
menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan
karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan
beberapa teori sebagai berikut :
·
The
Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam
wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat
bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang
setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya
dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk
downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara
bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
·
The
Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara
fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut
teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University
tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
·
The
Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang
menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat
internasional, yakni sovereignless quality.
CYBERLAW DI INDONESIA
Sejak satu dekade
terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime.
Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur
aktivitas user di dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat
dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah
beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
· 27. Illegal Contents
muatan yang melanggar
kesusilaan (Pornograph)
muatan perjudian (
Computer-related betting)
muatan penghinaan dan
pencemaran nama baik
muatan pemerasan dan
ancaman (Extortion and Threats)
· 28. Illegal Contents
berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(Service Offered fraud)
informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan (SARA).
· 29. Illegal Content
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman
kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
· 30. Illegal Access
Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
Dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
· 31. Illegal Interception
Intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Intersepsi atas
transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat
publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun
yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
· 32. Data Leakage and
Espionag
Mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
· 33. System Interferenc
Melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem
Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
· 34. Misuse Of Device
Memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki: perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar
Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
· 35. Data Interferenc
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table
Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU
Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :
Tabel di atas hanya
menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya
(36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan karena merupakan pasal tersebut membahas
tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.
Cyber Crime adalah sebuah bentuk
kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara
untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan
jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi
anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk
pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan
lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan
dunia maya adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer
mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi
menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang
target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software /
code)
Malware (berasal dari
singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan
untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer
tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum
yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat
lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus
computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup
semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service
attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau
server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya
sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program
atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke
komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika
inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui
jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd,
dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain
dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau
sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah
penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan
seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu,
memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan,
penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk
mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang
secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup
untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas
adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk
kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya
penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas
orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan
identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik
identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi
tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti
komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang
dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi
dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya
dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan
instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (=
memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi
pengguna.
Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi
adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif
atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis,
jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau
disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang
menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk
menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika
seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer
atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata)
terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya
–dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin
yang bermasalah.
Komputer dapat
dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan
untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga
record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data.
Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para
investigator kriminal.
· CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta
kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah :
1. Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud
(pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user
kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password
yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya
ini melakukan aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi
sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative
atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang
paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh
masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke
server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat
servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil
scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server
Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia
nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci
yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya.
4. Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat
menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk
perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak
sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi
dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan
lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
Denial of Service
(DoS) attack
Denial of Service
(DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di
dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang
dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
· PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus
ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime
dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang
mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
Dengan Upaya non Hukum segala upaya
yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan
semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum
(Cyberlaw)
Adalah segala upaya
yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan
jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang
dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
Untuk menanggulangi
masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang
firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention
System (IPS) pada Router.
Untuk menanggulangi
masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti
spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
Untuk menanggulangi
pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/
atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi
Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin
ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi
(mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli
barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan
melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala
aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya:
Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak
privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal
melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar